Gerakan 3R (Reuse, Reduce, Recycele)

Pengertian reduce adalah mengurangi sampah. Arti dari reuse adalah menggunakan sampah kembali. Sedangkan apa itu recyle adalah mendaur ulang sampah. Jadi, pengertian dari prinsip konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah urutan langkah dari pengelolaan sampai yang dimulai dari mengurangi sampah, menggunakan kembali dan mendaur ulang. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola sampah dengan baik.
Prioritas utama tentu saja Reduce, yaitu mengurangi timbulan sampah, lalu Reuse, menggunakan kembali, baru Recycle, mendaur ulang material untuk memberikan bahan tersebut kesempatan kedua.

Setelah 3R tersebut masih ada 2 tahapan lagi dalam pengelolaan sampah, yang pertama Recover. Recover adalah memulihkan bahan-bahan yang tidak lagi bisa didaur ulang menjadi sumber energi/bahan material ramah lingkungan untuk menghindarkannya dari TPA. Tahap terakhir merupakan Disposal. Disposal yaitu pengalokasian sampah-sampah yang tidak lagi bisa didaur ulang maupun dipulihkan di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir).
Gambar segitiga terbalik prinsip dari konsep 3R menggambarkan jumlah volume sampah yang seharusnya ditangani pada setiap urutan. Hal ini berarti, pada hakikinya, sebagian besar produksi sampah dikurangi (Reduce) sedari awal, baru saat tak lagi bisa dihindari, barang-barang tersebut digunakan kembali (Reuse), salah satunya dengan metode upcyling atau kerajinan tangan. Saat tak lagi bisa digunakan kembali, sampah-sampah tersebut didaur ulang (Recycle), yaitu dileburkan, dicacah, dan dilelehkan untuk dibentuk menjadi produk baru yang kemungkinan akan berkurang kualitas materialnya. Penurunan kualitas material daur ulang, serta energi dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendaur ulang ini merupakan dua dari beberapa alasan mengapa daur ulang (recycle) bukan menjadi prioritas pertama dari penanganan sampah yang baik dan benar. Yang paling utama adalah mengurangi/mencegah produksi sampah sedari awal (reduce).
Konsep Manajemen Sampah Segitiga Terbalik 5R

Menurut UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir, yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman, baik bagi manusia maupun lingkungan itu sendiri. Kenyataannya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir.
Terkait usaha pengurangan sampah yang berakhir di TPA, pada praktiknya, penanganan sampah dengan konsep 3R yang ada berkembang menjadi konsep segitiga terbalik 5R (Reduce-Reuse-Recyce-Recovery-Disposal) dengan detail sebagai berikut:
- Reduce – adalah mengurangi produksi sampah sedari awal dengan cara membawa sendiri kantung belanja, menggunakan produk yang bisa digunakan berulang kali, dan lain-lain
- Reuse – adalah menggunakan kembali material yang bisa dan aman untuk digunakan kembali, salah satunya dengan cara membuat kerajinan tangan atau proses upcycle
- Recycle – adalah mendaur ulang sampah dengan cara meleburkan, mencacah, melelehkan untuk dibentuk kembali menjadi produk baru yang umumnya mengalami penurunan kualitas
- Recovery – adalah saat tidak bisa didaur ulang, maka cari jalan untuk menghasilkan energi atau material baru dengan memproses sampah-sampah yang tidak bisa didaur ulang tersebut (residu)
- Disposal – adalah sampah/produk sisa dari proses recovery yang umumnya berupa abu atau material sisa lainnya dibawa ke TPA untuk diolah dan diproses agar tidak merusak lingkungan
Manfaat Konsep 3R saat Indonesia Darurat Sampah

Penduduk Indonesia menghasilkan 65 juta ton sampah setiap harinya. Dari semua sampah yang dihasilkan tersebut, 24% mengotori ekosistem, hanya 7% yang didaur ulang, dan 69% di antaranya berakhir di TPA (CNN Indonesia, 2018).
Kecilnya jumlah sampah yang didaur ulang dan tingginya jumlah sampah yang menumpuk di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah ini menimbulkan banyak masalah sosial maupun lingkungan, salah satunya adalah ancaman TPA-TPA di Indonesia yang tak lagi bisa beroperasi dikarenakan kelebihan kapasitas.
Contohnya TPA/TPST Bantar Gebang di wilayah Bekasi, Jawa Barat yang memiliki luas 110,3 hektar dengan ketinggian gundukan sampah mencapai 30 meter disinyalir hanya mampu menampung masuknya 7000-7500 ton sampah penduduk DKI Jakarta hingga maksimal 3 tahun lagi.
Hal yang hampir serupa juga terjadi di TPA lainnya seperti TPA Suwung di Bali, dan TPA Piyungan di Jogjakarta.
Sumber : https://waste4change.com/blog/konsep-prinsip-3r-reduce-reuse-recycle/
